Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Biak Numfor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (AUP-SKPD) Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Biak Numfor 5/2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2020Tanggal Penetapan:4 Februari 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (AUP-SKPD) Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Biak Numfor
Tanggal Berlaku04 Februari 2020
Tanggal Penetapan04 Februari 2020
Tempat PenetapanBiak

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi uang persediaan (UP) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan sistem Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) dalam pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan alokasi UP berdasarkan kemampuan fiskal daerah, ketersediaan dana untuk belanja tidak langsung (gaji pegawai), dan alokasi belanja pada masing-masing SKPD, termasuk belanja administrasi perkantoran dan belanja yang dibiayai dari DAK dan OTSUS.
  2. Penggunaan UP sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung atau LS.
  3. Batas minimal permintaan Ganti Uang (GU) oleh SKPD, yaitu setelah UP digunakan untuk membiayai kegiatan dan telah dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Batas terendah uang persediaan/uang kas pada bendahara saat mengajukan GU adalah 10% dari pagu UP yang ditetapkan.
  4. Persyaratan permintaan GU berpedoman pada Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 89 Tahun 2009 tentang Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. PPKD selaku BUD berhak menolak permintaan GU jika tidak sesuai persyaratan.
  5. Besaran UP untuk masing-masing SKPD diuraikan dalam Lampiran Peraturan Bupati.

(-)

(-)