Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2020 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2009 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 49). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamata Nomor 70)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2020, termasuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp 722.701.285.289,84 berkurang sebesar Rp 68.740.912.270,39 sehingga menjadi Rp 653.960.373.019,45. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 620.432.916.587,32, dan Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 653.960.373.019,45. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 49.134.956.432,13 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 15.607.500.000,00.

(-)

(-)