Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2020, termasuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp 722.701.285.289,84 berkurang sebesar Rp 68.740.912.270,39 sehingga menjadi Rp 653.960.373.019,45. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 620.432.916.587,32, dan Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 653.960.373.019,45. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 49.134.956.432,13 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 15.607.500.000,00.