di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENERBITAN LEMBARAN DAERAH DAN BERITA DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 5/2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran daerah adalah Peraturan Daerah, sedangkan Peraturan Bupati dan/atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam berita daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian dan kekuatan hukum serta mengikat kepada masyarakat atas Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan peraturan lain dibawahnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis peraturan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah, yaitu Peraturan Daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak, Retribusi, dan Kelembagaan. Selain itu, diatur pula jenis peraturan yang dimuat dalam Berita Daerah, yaitu Peraturan Bupati, Peraturan Bersama, dan Peraturan Bupati tertentu, serta Peraturan Desa. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengundangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Desa, termasuk seri pengundangan untuk masing-masing jenis peraturan.
Sekretaris Daerah ditetapkan sebagai pejabat yang berwenang mengundangkan Peraturan Perundang-undangan.