di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008, termasuk perubahan pada Pasal 2, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 22. Perubahan tersebut mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penataan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk pengisian personel, yang harus dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2014.