Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2014Tanggal Penetapan:25 Februari 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku25 Februari 2014
Tanggal Penetapan25 Februari 2014
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 19); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008, termasuk perubahan pada Pasal 2, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 22. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan Asisten Administrasi Umum), Bagian-Bagian (Administrasi Pemerintahan Umum; Hukum; Administrasi Kesejahteraan Rakyat; Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam; Administrasi Pembangunan; Hubungan Masyarakat dan Protokol; Layanan Pengadaan; Organisasi; Keuangan; dan Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Susunan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang terdiri dari Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, dan Bagian Layanan Pengadaan.
  4. Rincian tugas Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, dan Bagian Layanan Pengadaan.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penataan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk pengisian personel, yang harus dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2014.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2014. 2. Pada saat ketentuan ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)