Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 April 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Temanggung. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan PJU agar efisien, efektif, merata, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ruang lingkup pengelolaan PJU meliputi PJU Swadaya dan PJU Daerah. PJU Swadaya memerlukan izin dari Bupati, dengan ketentuan teknis yang meliputi jangkauan jaringan tegangan rendah PLN, jarak antar tiang, standar komponen listrik, tinggi kabel, sertifikasi instalatir, Sertifikat Laik Operasi, penggunaan lampu hemat energi, dan alat pengukur daya. Bupati membentuk Tim Pengkaji Pengajuan Izin dengan mempertimbangkan keamanan, skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, kuota PJU Swadaya, dan jumlah pengguna tenaga listrik.

Perencanaan PJU Daerah mempertimbangkan tingkat kebutuhan, teknis, dan biaya. Aspek teknis meliputi kondisi ruang publik, volume lalu lintas, persimpangan, tekstur jalan, rencana pengembangan jalan, pemilihan jenis lampu, data fotometrik, dan data kerawanan sosial. Pengadaan PJU Daerah dilaksanakan oleh SKPD sesuai peraturan perundang-undangan. Pemasangan PJU Daerah harus memperhatikan penggunaan lampu maksimal 250 watt, sertifikasi instalatir, Sertifikat Laik Operasi, alat pengukur dan pembatas daya, serta dilaksanakan oleh SKPD. PJU Daerah dikelola oleh SKPD. PJU yang telah dipasang dapat diganti, dipindahkan, atau dibongkar untuk kepentingan umum atau pertimbangan teknis. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait pemeliharaan PJU. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh SKPD.

1. PJU Swadaya yang sudah terpasang dan belum berijin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan ijin paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemutusan aliran listrik sementara, pembongkaran aliran listrik, atau pencabutan izin.