di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Temanggung. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan PJU agar efisien, efektif, merata, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ruang lingkup pengelolaan PJU meliputi PJU Swadaya dan PJU Daerah. PJU Swadaya memerlukan izin dari Bupati, dengan ketentuan teknis yang meliputi jangkauan jaringan tegangan rendah PLN, jarak antar tiang, standar komponen listrik, tinggi kabel, sertifikasi instalatir, Sertifikat Laik Operasi, penggunaan lampu hemat energi, dan alat pengukur daya. Bupati membentuk Tim Pengkaji Pengajuan Izin dengan mempertimbangkan keamanan, skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, kuota PJU Swadaya, dan jumlah pengguna tenaga listrik.
Perencanaan PJU Daerah mempertimbangkan tingkat kebutuhan, teknis, dan biaya. Aspek teknis meliputi kondisi ruang publik, volume lalu lintas, persimpangan, tekstur jalan, rencana pengembangan jalan, pemilihan jenis lampu, data fotometrik, dan data kerawanan sosial. Pengadaan PJU Daerah dilaksanakan oleh SKPD sesuai peraturan perundang-undangan. Pemasangan PJU Daerah harus memperhatikan penggunaan lampu maksimal 250 watt, sertifikasi instalatir, Sertifikat Laik Operasi, alat pengukur dan pembatas daya, serta dilaksanakan oleh SKPD. PJU Daerah dikelola oleh SKPD. PJU yang telah dipasang dapat diganti, dipindahkan, atau dibongkar untuk kepentingan umum atau pertimbangan teknis. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait pemeliharaan PJU. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh SKPD.