Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2020 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang bersumber dari APBD. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh adanya kendala yang dihadapi masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum akibat keterbatasan ekonomi.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi perkara perdata dan pidana, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum tidak diberikan untuk perkara dimana Pemerintah Daerah dan/atau Instansi Pemerintah menjadi pihak yang berperkara, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana berat lainnya.

Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak mendapatkan data dan informasi dari Penerima Bantuan Hukum, melaksanakan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus, dan menerima dana bantuan hukum dari APBD. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaksanakan pelayanan bantuan hukum hingga perkara selesai sesuai Kode Etik Advokat dan Standar Bantuan Hukum, serta melaporkan penggunaan dana bantuan hukum.

Masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat sebagai Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sampai perkaranya selesai dan mendapatkan akses informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib memberikan data yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perencanaan dan penganggaran bantuan hukum, permohonan bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi), pelaksanaan bantuan hukum, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemberian Bantuan Hukum yang sedang berjalan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengembalian dana Bantuan Hukum yang disalahgunakan. 2. Jika sanksi administratif tidak ditindaklanjuti, Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemberian dana Bantuan Hukum atau tidak melibatkan Pemberi Bantuan Hukum pada kesempatan berikutnya. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan (Pasal 37) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.