Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 1/2020 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2020Tanggal Penetapan:15 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku22 Mei 2020
Tanggal Penetapan15 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1879).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah komitmen BPKP untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPKP, meliputi pejabat pimpinan tinggi utama hingga pejabat fungsional auditor.
  2. Tata cara penyampaian LHKPN kepada KPK secara daring, dengan batas waktu pelaporan pertama kali dan pelaporan tahunan.
  3. Tata cara penyampaian LHKASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring, dengan batas waktu pelaporan setelah menduduki jabatan, promosi/mutasi, atau berhenti dari jabatan.
  4. Pengelolaan LHKPN dan LHKASN oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kerja, dengan tugas-tugas seperti koordinasi, pemantauan, dan pelaporan.
  5. Pengawasan oleh Inspektorat BPKP, termasuk monitoring kepatuhan, verifikasi kewajaran LHKASN, klarifikasi, dan pemeriksaan.
  6. Kepatuhan LHKPN dan LHKASN menjadi pertimbangan dalam pengangkatan dan kepangkatan Pegawai ASN.

(-)

1. Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN yang tidak menyampaikan laporan, menyampaikan tidak sesuai tenggang waktu, atau memberikan keterangan tidak benar dijatuhi hukuman disiplin ringan. 2. Pengelola LHKPN dan LHKASN yang membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan dijatuhi hukuman disiplin ringan. 3. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.