Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 16 Tahun 2011

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Inpres 16/2011 · Inpres No. 16 Tahun 2011 · Inpres Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPeningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2011 bertujuan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan lainnya, untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran. Instruksi ini juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antar lembaga serta peningkatan peran masyarakat dalam pengendalian kebakaran. Selain itu, kebijakan ini mengharuskan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mewajibkan pemegang izin usaha di bidang kehutanan dan pertanian untuk memiliki sumber daya manusia dan sarana pengendalian kebakaran yang memadai. Instruksi ini juga mengatur peran gubernur dan bupati/walikota dalam menyusun peraturan daerah terkait pengendalian kebakaran dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya.

(-)

  • Pelanggaran oleh pemegang izin usaha di bidang kehutanan yang tidak memiliki sarana pengendalian kebakaran dikenai sanksi.
  • Pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan dikenai sanksi tegas.