Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Harga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Umum Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1991 · Keppres No. 31 Tahun 1991 · Keppres Nomor 31 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 1991
Badan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Umum Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya tenaga listrik bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong kegiatan ekonomi. Penyesuaian ini mempertimbangkan kepentingan rakyat, kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, biaya produksi, efisiensi pengusahaan, kelangkaan sumber energi primer, skala pengusahaan, interkoneksi sistem, dan tersedianya sumber dana untuk investasi. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 1991, harga jual dan golongan tarif tenaga listrik akan diatur sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)