Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 23 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 23 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud pelaksanaan Otonomi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan pasar yang lebih baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional, los, dan kios yang khusus disediakan untuk pedagang, kecuali yang dikelola oleh pihak swasta atau perusahaan daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
  4. Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  6. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.