Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 17/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 meliputi:
    • Pendapatan: Rp. 2.184.187.681.000,00
    • Belanja: Rp. 2.347.587.514.000,00
    • Surplus/(defisit): (Rp. 163.399.833.000,00)
    • Pembiayaan daerah:
      • Penerimaan pembiayaan: Rp. 205.400.000.000,00
      • Pengeluaran pembiayaan: Rp. 42.000.167.000,00
      • Pembiayaan netto: Rp. 163.399.833.000,00
    • Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan: Rp. 0,00
  2. Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  4. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  5. Bupati dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia dalam hal keadaan darurat dan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  6. Dalam rangka pelaksanaan APBD, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

(-)

(-)