Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDigitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku04 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang digitalisasi transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi PAD yang lebih transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan optimalisasi PAD berbasis data dan potensi daerah, serta memberikan legalitas terhadap kewenangan daerah dalam mengelola PAD melalui transaksi digital. Digitalisasi transaksi PAD mencakup jenis PAD seperti pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Bupati menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang menghasilkan PAD sebagai pejabat pengelola, yang bertugas menyusun peta jalan, melakukan integrasi data, menetapkan kebijakan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi. Dibentuk Tim Koordinasi Digitalisasi Transaksi PAD lintas Perangkat Daerah untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola dan manajemen. Pemerintah Daerah menyusun arah kebijakan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD yang memuat rencana aksi, proses bisnis, dan model bisnis. Masyarakat wajib melakukan transaksi pembayaran melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh pihak RKUD menggunakan instrumen pembayaran nontunai. Pemerintah Daerah memastikan kesiapan infrastruktur sistem transaksi digital PAD melalui kerjasama dengan Bank RKUD, pengadaan infrastruktur oleh Perangkat Daerah, dan kerjasama dengan pihak terkait. Pejabat pengelola melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Bupati secara berkala. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD. Masyarakat berhak berpartisipasi dan mendapatkan informasi dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan. Seluruh kebutuhan anggaran bersumber dari APBD, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan untuk pemangku kepentingan yang berjasa atau berkontribusi atas capaian target kinerja PAD.

(-)

1. Bagi Masyarakat dan/atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan transaksi digital dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin sementara. 2. Perangkat Daerah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Digitalisasi Transaksi PAD dikenakan sanksi adminstratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.