Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 1/2024 · Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:24 Oktober 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPenatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan24 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang penatalaksanaan informasi geospasial di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya data dan informasi geospasial dalam pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan informasi geospasial di BAPETEN berjalan lancar dan mendukung pengambilan keputusan serta pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan garda aman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penyelenggaraan IGT yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan IGT. Peraturan ini juga mengatur peran Wali Data dan Produsen Data dalam penyelenggaraan IGT, serta standar yang harus dipenuhi dalam pengumpulan dan pengolahan IGT. Selain itu, diatur pula mengenai infrastruktur IG yang meliputi kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data, dan sumber daya manusia. Pendanaan untuk penyelenggaraan IGT dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)