di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Ciamis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, khususnya tempat rekreasi dan olahraga. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggolongkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagai retribusi jasa usaha.
Objek retribusi adalah pelayanan di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan jasa tempat rekreasi. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan klasifikasi kelas dan frekuensi waktu pemanfaatan objek wisata. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.