Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial ekonomi, serta kemampuan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk menyediakan aksesibilitas, rehabilitasi, penanggulangan risiko bencana, pemberdayaan, dan perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur peran dunia usaha dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak atas pendidikan, pekerjaan, seni budaya, pariwisata, olahraga, kesehatan, keagamaan, adat, pemberitaan, politik, serta bantuan dan pendampingan hukum. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit diatur dalam ikhtisar ini, namun peraturan ini mengamanatkan adanya fasilitas dan aksesibilitas yang harus disediakan oleh berbagai pihak.