Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2020 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial ekonomi, serta kemampuan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk menyediakan aksesibilitas, rehabilitasi, penanggulangan risiko bencana, pemberdayaan, dan perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur peran dunia usaha dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak atas pendidikan, pekerjaan, seni budaya, pariwisata, olahraga, kesehatan, keagamaan, adat, pemberitaan, politik, serta bantuan dan pendampingan hukum. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit diatur dalam ikhtisar ini, namun peraturan ini mengamanatkan adanya fasilitas dan aksesibilitas yang harus disediakan oleh berbagai pihak.

1. Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. 2. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang/badan/lembaga/perusahaan yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).