di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 60 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perbup Barito Kuala 16/2026 · Perbup Barito Kuala No. 16 Tahun 2026 · Perbup Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi, efektivitas, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Barito Kuala. Kebijakan ini melakukan penyesuaian terhadap tata cara penelitian dan pengesahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB oleh Tim Verifikasi.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi prosedur penelitian SSPD BPHTB yang mencakup verifikasi kesesuaian Nomor Objek Pajak (NOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta kebenaran penghitungan pajak. Peraturan ini juga merinci dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan BPHTB, termasuk ketentuan khusus bagi proyek atau program nasional seperti PTSL. Selain itu, diatur mengenai mekanisme pemeriksaan lapangan jika ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam data yang dilaporkan, serta penetapan jangka waktu penyelesaian verifikasi dan masa berlaku SSPD BPHTB.
Lebih lanjut, peraturan ini memberikan penegasan mengenai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam konteks pengenaan BPHTB. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan bersih, baik bagi individu yang belum kawin maupun yang sudah kawin, dengan ketentuan khusus untuk mekanisme kredit perumahan rakyat. Penetapan BPHTB bagi MBR serta alur penyelesaiannya kini diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.