di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1959 tentang Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia
Juga dikenal sebagai: UU 3/1959 · UU No. 3 Tahun 1959 · UU Nomor 3 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui persetujuan kerjasama ilmiah, pendidikan, dan kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang-bidang tersebut.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Mei 1958. Persetujuan ini akan berlaku efektif setelah pertukaran surat-surat pengesahan antara kedua negara. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam undang-undang ini.