Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 16/2020 · Perda Kota Metro No. 16 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2020Tanggal Penetapan:12 Mei 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku12 Mei 2020
Tanggal Penetapan12 Mei 2020
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak.

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, khususnya pada ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019, yang memerlukan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah.

(-)

(-)