Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2022 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku23 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting:

  1. Kriteria dan Tipologi Kumuh: Menetapkan kriteria untuk mengidentifikasi perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Tipologi kumuh dikelompokkan berdasarkan lokasi geografis (di atas air, tepi air, dataran rendah, perbukitan, dan daerah rawan bencana).
  2. Pencegahan: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi bangunan. Pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
  3. Peningkatan Kualitas: Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan, dan pengelolaan berkelanjutan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.
  4. Penyediaan Tanah dan Pendanaan: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan untuk peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, CSR, dan sumber lain yang sah.
  5. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, serta memberikan bantuan sosial.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat, peran masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas, serta pemberian insentif untuk mendorong pemanfaatan kawasan permukiman. Larangan terhadap tindakan yang menghalangi pencegahan dan peningkatan kualitas juga diatur, disertai sanksi administratif.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) sampai dengan ayat (7) kecuali ayat (11) dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, penguasaan sementara, pembongkaran bangunan, pembatasan usaha, pembekuan/pencabutan PBG, pembekuan/pencabutan surat kepemilikan rumah, perintah pembongkaran, pembekuan/pencabutan izin usaha, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda, dan penutupan lokasi.