Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 4/2023 · Peraturan BPKH No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaPengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1698) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1607).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan manajemen kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BPKH. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPKH Nomor 10 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BPKH yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana.
  2. Persyaratan pengangkatan Pegawai BPKH, termasuk warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, kualifikasi, dan tidak sedang terlibat dalam proses peradilan atau pernah dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  3. Proses pengangkatan Pegawai Tetap melalui panitia seleksi, pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil.
  4. Pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja oleh Anggota BP Bidang SDM dengan persetujuan Kepala Badan Pelaksana untuk masa kerja 2 tahun.
  5. Kondisi pemberhentian Pegawai Tetap dan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
  6. Kewajiban Pegawai BPKH, seperti setia pada Pancasila dan UUD 1945, mentaati peraturan, melaksanakan tugas dengan dedikasi, menjaga rahasia jabatan, dan memelihara hubungan kerja yang harmonis.
  7. Hak Pegawai BPKH, termasuk penghasilan, jaminan sosial, bantuan hukum, hak cuti, kesempatan menyampaikan pendapat, dan program pengembangan SDM.
  8. Jabatan di BPKH meliputi jabatan manajerial dan jabatan pelaksana.
  9. Rotasi, promosi, dan demosi berdasarkan kebutuhan BPKH, serta prestasi dan kemampuan Pegawai BPKH.
  10. Kebijakan dan pengaturan Penghasilan Pegawai Tetap yang merupakan hak dan wewenang penuh BPKH, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1698) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1607), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)