Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 2, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah yang sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai Lembaga Teknis Daerah, termasuk:
- Badan Kesbang Linmas
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pengelola Keuangan Daerah
- Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
- Inspektorat Kabupaten
- Kantor Lingkungan Hidup
- Kantor Arsip dan Perpustakaan
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
- Rumah Sakit Nene Mallomo
- Rumah Sakit Arifin Nu'mang
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.