Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berdasarkan musyawarah dengan pemegang hak. Panitia Pengadaan Tanah dibentuk untuk membantu proses ini, dengan tugas melakukan inventarisasi, penilaian, dan musyawarah terkait ganti kerugian. Pengadaan tanah hanya dilakukan untuk proyek yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang. Ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain yang disepakati. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil oleh Panitia Pengadaan Tanah atau Gubernur.