Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1993 · Keppres No. 55 Tahun 1993 · Keppres Nomor 55 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1993Tanggal Penetapan:17 Juni 1993
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1993
Tanggal Penetapan17 Juni 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah oleh pihak swasta 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berdasarkan musyawarah dengan pemegang hak. Panitia Pengadaan Tanah dibentuk untuk membantu proses ini, dengan tugas melakukan inventarisasi, penilaian, dan musyawarah terkait ganti kerugian. Pengadaan tanah hanya dilakukan untuk proyek yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang. Ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain yang disepakati. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil oleh Panitia Pengadaan Tanah atau Gubernur.

(-)

(-)