Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 3/2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di daerah. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus bangsa dan berhak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan tidak adil, dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kelembagaan seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Forum Anak Daerah. Peraturan ini juga mengatur pemenuhan hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Setiap klaster hak anak dijabarkan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban keluarga, dan kewajiban pemerintah kabupaten dalam pemenuhannya.

Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Juga diatur mengenai Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai bagian dari KLA, serta kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

1. Tanggung jawab bagi dunia usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi admistratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan c. pencabutan izin.