di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 10/2016 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mendukung Lubuklinggau sebagai kota jasa dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kepariwisataan di daerah, termasuk sumber daya pariwisata, pembangunan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan, kawasan strategis, dan usaha pariwisata.
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara pariwisata meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, swasta, perorangan, lembaga pariwisata, dan masyarakat. Sumber daya pariwisata terdiri dari sumber daya alam, manusia, budaya, dan minat khusus. Pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan kewilayahan, meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah didorong untuk menarik investasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Usaha pariwisata mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan Solus Per Aqua (SPA). Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.