di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 12/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi.
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi (maksimal 1 m²), dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga menjadi wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa berdasarkan nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa dihitung dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan adalah tempat reklame diselenggarakan, dengan masa pajak 1 bulan kalender.
Pajak ditetapkan dengan SKPD oleh Walikota berdasarkan data dan informasi nilai sewa reklame yang diisi dengan benar oleh wajib pajak.