di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 9/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan adanya kecenderungan pergeseran struktur masyarakat dari desa menjadi perkotaan, sehingga perlu penyesuaian sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Syarat perubahan status desa menjadi kelurahan meliputi prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat (disetujui minimal 2/3 penduduk yang memiliki hak pilih), jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi yang memadai, kondisi sosial budaya masyarakat yang sesuai, dan meningkatnya volume pelayanan.
Mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan meliputi usulan dari masyarakat kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, pengajuan usul oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati, pembahasan dan persetujuan bersama oleh DPRD dan Bupati, serta penetapan Peraturan Daerah oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa yang menjadi kekayaan Pemerintah Daerah, pengelolaan administrasi pemerintahan berdasarkan sistem administrasi pemerintahan daerah, pengelolaan sarana dan prasarana yang menjadi milik Pemerintah Daerah, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perubahan status desa menjadi kelurahan.