Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 1/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Agustus 2009
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ketapang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang untuk Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 730.539.447.261,39 dan belanja daerah sebesar Rp 797.797.371.433,22, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (67.257.924.171,83). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 70.119.906.171,83 dan pengeluaran sebesar Rp 2.861.982.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 67.257.924.171,83. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)