di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
Juga dikenal sebagai: Permenperin 1/2022 · Permenperin No. 1 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri agar lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna. Penataan ini mencakup perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dari berbagai balai besar yang berfokus pada standardisasi dan pelayanan jasa industri di berbagai sektor seperti kimia, farmasi, agro, keramik, tekstil, dan lainnya. Setiap balai besar memiliki tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi teknologi industri, dan pelayanan jasa industri, serta menyelenggarakan fungsi analisis, penerapan, pengawasan, sertifikasi, dan fasilitasi kemitraan. Struktur organisasi setiap balai terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan lokasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.