Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengesahan Protocol to Amend Tha ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2020 · PERPRES No. 46 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020Tanggal Penetapan:24 Maret 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol to Amend Tha ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
Tanggal Penetapan24 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga, yang merupakan langkah untuk memperkuat ketahanan pangan di kawasan ASEAN Plus Tiga. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan negara-negara ASEAN Plus Tiga.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan Protokol yang ditandatangani pada 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet Nam. Protokol ini menjadi bagian integral dari peraturan dan mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)