Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Sosial, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 19/2003 · Perda Kota Bekasi No. 19 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dinas Sosial, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2003 ini membentuk Dinas Sosial, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan dinas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Daerah.

Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang pemulihan dan pengembangan sosial, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi dinas meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional, penyusunan rencana kegiatan pemulihan tuna sosial dan penyandang cacat, penetapan program operasional penanggulangan anak, remaja, keluarga dan lanjut usia terlantar, pembinaan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan, pengembangan kesejahteraan masyarakat, penyusunan kegiatan pembinaan kerukunan dan kesatuan bangsa, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan tugas lain dari Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Pemulihan dan Pengembangan Sosial (dengan Seksi Pemulihan Tuna Sosial dan Penyandang Cacat serta Seksi Penanggulangan Anak, Remaja, dan Keluarga Bermasalah), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Peran Serta Masyarakat dan Seksi Penanggulangan Bencana), Bidang Kesatuan Bangsa (dengan Seksi Bina Kerukunan serta Seksi Pendataan dan Hubungan Lembaga Organisasi Sosial dan Politik), Bidang Pemberdayaan Masyarakat (dengan Seksi Ketahanan Masyarakat dan Seksi Bina Organisasi Masyarakat), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan dinas berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)