Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2022 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:26 Januari 2022
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPeta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan26 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peta Proses Bisnis ini menjadi dasar dalam penataan organisasi, perencanaan program dan kegiatan, perencanaan anggaran, dan penyusunan standar operasional prosedur. Ruang lingkup Peta Proses Bisnis terdiri atas peta proses, peta sub proses, peta relasi, dan peta lintas fungsi. Proses utama meliputi peningkatan kualitas implementasi kebijakan, pembangunan desa dan perdesaan, perwujudan kawasan transmigrasi, dan keterpaduan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Proses pendukung meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya. Seluruh pejabat pimpinan tinggi wajib menerapkan Peta Proses Bisnis secara konsisten. Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis.

(-)

Tindak lanjut dari hasil pengawasan dapat berupa sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada tahun berikutnya; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.