Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peta Proses Bisnis ini menjadi dasar dalam penataan organisasi, perencanaan program dan kegiatan, perencanaan anggaran, dan penyusunan standar operasional prosedur. Ruang lingkup Peta Proses Bisnis terdiri atas peta proses, peta sub proses, peta relasi, dan peta lintas fungsi. Proses utama meliputi peningkatan kualitas implementasi kebijakan, pembangunan desa dan perdesaan, perwujudan kawasan transmigrasi, dan keterpaduan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Proses pendukung meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya. Seluruh pejabat pimpinan tinggi wajib menerapkan Peta Proses Bisnis secara konsisten. Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis.