Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait menara telekomunikasi seperti Perangkat Daerah, menara telekomunikasi bersama, penyedia menara, pengelola menara, penyedia jasa konstruksi, BTS, menara telekomunikasi kamuflase, bangunan, site audit menara telekomunikasi, bangunan gedung, zona, TP3MT, penataan, asuransi, rekomendasi operasional, penyidik, penyidikan, dan Cell Plan.
  2. Perizinan: Penyedia menara wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Prosedur dan persyaratan IMB diatur dalam Peraturan Bupati.
  3. Rekomendasi Rencana Induk Menara Telekomunikasi: Pembangunan menara dan penambahan BTS wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah. Ketentuan mengenai permohonan, tata cara, dan persyaratan rekomendasi diatur dalam Peraturan Bupati.
  4. Perpanjangan Kontrak Lahan: Perpanjangan kontrak lahan menara telekomunikasi harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. Prosedur perpanjangan kontrak lahan diatur dalam Peraturan Bupati.
  5. Cell Plan dan Site Audit: Perangkat Daerah terkait melakukan peninjauan kembali Cell Plan secara berkala. Setiap menara telekomunikasi wajib dilakukan site audit setiap tahun. Data hasil site audit digunakan untuk menentukan besaran nilai variabel penghitungan menara berdasarkan zonasi dan ketinggian menara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)

(-)