Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 13/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 13 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2025Tanggal Penetapan:6 Agustus 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku18 Juni 2025
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri. 2. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, dan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme perjalanan dinas dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pelaksanaan perjalanan dinas yang mencakup perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk kepentingan tugas jabatan, pendidikan, pelatihan, maupun penugasan khusus lainnya. Komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi, yang dibayarkan baik secara lumpsum maupun biaya riil. Peraturan ini juga menetapkan tingkatan perjalanan dinas (Tingkat A hingga D) yang menjadi dasar penentuan standar biaya bagi masing-masing subjek hukum.

Selain itu, diatur pula mekanisme administrasi yang ketat terkait penerbitan Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), termasuk pendelegasian wewenang penandatanganan kepada pejabat terkait sesuai dengan jabatan dan lingkungan kerja. Pelaku perjalanan dinas diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya melalui penyediaan dokumen pendukung yang sah, seperti tiket, bukti penginapan, dan laporan pelaksanaan perjalanan dinas.

(-)

(-)