Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2018
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi, ruang lingkup, perencanaan, penyusunan, dan proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Beberapa pasal diubah untuk memperjelas prosedur penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) baik di lingkungan DPRD maupun Pemerintah Daerah. Ditambahkan pula ketentuan mengenai pembinaan dan evaluasi Raperda oleh Gubernur, serta pemberian Nomor Register (Noreg) sebelum penetapan dan pengundangan.

Hak dan Kewajiban:

  • DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Propemperda secara terencana dan sistematis.
  • Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur untuk evaluasi dan mendapatkan Noreg sebelum ditetapkan.
  • Masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah melalui mekanisme penyebarluasan.

(-)

(-)