Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 21/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku22 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 32).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) oleh Bupati untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSLP. 2. Ruang lingkup TJSLP meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan sanksi administratif. 3. Kewajiban bagi setiap Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban untuk melaksanakan TJSLP, dengan memperhatikan Rencana Kerja Tahunan Perusahaan (RKTP) dan kebijakan Pemerintah Daerah. 4. Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sosial, kebudayaan dan pendidikan, sumbangan dan donasi, dan/atau promosi. 5. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, jaminan hak asasi manusia perempuan dan anak, olah raga, seni, budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lainnya yang relevan.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya.

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 27, Pasal 35 dan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.