Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 4/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa izin usaha ketenagalistrikan pada dasarnya adalah kegiatan pendaftaran usaha, sehingga biaya terkait izin usaha dan pengendalian usaha seharusnya menjadi beban daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)