Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 16/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 September 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan tersebut terkait dengan alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan dengan kontrak tahun jamak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi sebesar Rp.1.235.488.523.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Alokasi ini dirinci untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan berkala jalan sebesar Rp.430.993.014.000,- dan pembangunan jembatan sebesar Rp.804.495.509.000,-. Uraian pekerjaan dan alokasi anggaran pekerjaan jalan dan jembatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)