Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 4/2023 · Perda Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2023Tanggal Penetapan:11 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku11 Oktober 2023
Tanggal Penetapan11 Oktober 2023
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan penetapan Perubahan APBD dengan Peraturan Daerah.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp707.827.112.155,00 menjadi Rp732.622.909.098,04 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp805.875.333.552,00 menjadi Rp789.700.652.258,04 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp75.407.743.160,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp18.330.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)