Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 9/2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 November 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan kesinambungan pendanaan dan pencapaian kinerja yang efektif dan efisien dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan syarat percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dengan pola tahun jamak, termasuk pelaksanaan konstruksi yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun dan kesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
  2. Jenis program percepatan yang meliputi pembangunan, pemeliharaan berkala dan rutin, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan/jembatan.
  3. Sumber pendanaan yang berasal dari APBD sebesar Rp.650.000.000.000,- untuk pembiayaan 12 ruas jalan dan 11 jembatan.
  4. Mekanisme pengalokasian dana per tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
  5. Kontrak pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk kontrak tahun jamak berdasarkan asas-asas umum perjanjian.
  6. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan yang bersifat multi-tahun di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

(-)

(-)