Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 1/2022 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini menekankan perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah, dari pendekatan kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya (reduce at source dan resource recycle) melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pengelola kawasan, dan produsen dalam pengelolaan sampah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, termasuk memilah sampah, menggunakan tempat sampah terpilah, dan membayar retribusi.

Pengelola kawasan wajib menyediakan TPS dan/atau TPS 3R yang memenuhi persyaratan teknis. Produsen wajib melakukan pengurangan sampah dengan menyusun rencana pengurangan sampah, menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai, mendaur ulang sampah, dan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pengelolaan sampah, meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, termasuk pembentukan Bank Sampah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah spesifik seperti sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Kerjasama pengelolaan sampah antara pemerintah daerah dengan badan usaha atau pemerintah daerah lain juga diatur.

Pemerintah daerah memberikan insentif kepada pihak yang berprestasi dalam pengelolaan sampah dan disinsentif kepada pelanggar. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, perumusan kebijakan, dan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki TPS/TPS-3R/TPSSS-B3 wajib membangun atau menyediakan fasilitas tersebut paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 79 dan Pasal 80 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).