Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2016 tentang PERMAKAMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 05/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 05 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERMAKAMAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Permakaman bertujuan untuk mengatur dan menata permakaman di Kota Balikpapan seiring dengan pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tempat pemakaman yang layak dan teratur sebagai bagian dari ruang terbuka hijau kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Usaha Pelayanan Permakaman: Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum yang memiliki izin operasional permakaman dapat melakukan usaha pelayanan permakaman yang meliputi pengurusan jenazah, penyediaan tempat pemakaman, angkutan jenazah, pembuatan peti jenazah, perawatan jenazah, penyediaan rumah duka, pengabuan atau kremasi, dan tempat penyimpanan abu jenazah.
  2. Tempat Pemakaman: Setiap ahli waris wajib memakamkan jenazah di tempat pemakaman yang sudah ditentukan, diperuntukkan bagi warga masyarakat Daerah yang meninggal dunia di dalam/luar wilayah Kota Balikpapan dan warga masyarakat lainnya yang meninggal dunia di wilayah Kota Balikpapan.
  3. Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah: Pengelolaan krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah dilaksanakan oleh Dinas, serta dapat dilakukan oleh yayasan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Perencanaan dan Pengadaan: Kepala Dinas menyusun rencana induk permakaman yang memuat kebutuhan lahan permakaman, lokasi permakaman, dan kebutuhan prasarana permakaman sebagai bagian dari rencana induk pembangunan Daerah.
  5. Penyelenggaraan Permakaman: Ahli waris wajib memenuhi persyaratan administrasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Dinas wajib mengurus dan melaksanakan permakaman bagi jenazah orang terlantar atas beban biaya Pemerintah Daerah.
  6. Penggunaan Tanah Makam: Ahli waris wajib melaporkan penggunaan tanah makam kepada Dinas dan memakamkan jenazah keluarganya di TPU.
  7. Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Permakaman: Ahli waris dapat memanfaatkan prasarana dan sarana pelayanan permakaman yang dimiliki Pemerintah Daerah.
  8. Data dan Informasi Permakaman: Dinas bertanggung jawab untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi permakaman.
  9. Larangan dan Tata Tertib: Setiap orang dilarang mendirikan bangunan permanen di atas makam, berdagang, menggembala, bertempat tinggal, atau melakukan perbuatan asusila di tempat permakaman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.