Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2015Tanggal Penetapan:11 Mei 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSanitasi Total Berbasis Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku11 Mei 2015
Tanggal Penetapan11 Mei 2015
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar. Tujuan dari STBM adalah mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada lima pilar STBM, yaitu: Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga, dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
  2. Pemicuan dilakukan kepada masyarakat oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM.
  3. Masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis, fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan teknis, dan penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
  5. Pemerintah Daerah berperan dalam koordinasi lintas sektor dan lintas program, menyiapkan materi pelatihan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
  6. Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan juga berperan dalam mendukung penyelenggaraan STBM.

(-)

(-)