Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:28 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan28 Januari 2005
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 78.883.500.000 dan belanja daerah sebesar Rp. 99.576.495.000, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 20.692.995.000. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan sebesar Rp. 20.692.995.000. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, dan daftar investasi daerah.

(-)

(-)