Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 5/2020 · QANUN Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2020 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk Tahun Anggaran 2021. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.319.511.486.346,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.318.211.486.346,-, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.300.000.000,-, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 11.300.000.000,-, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. (1.300.000.000,-).

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBK dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRK.

(-)

(-)