Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bulukumba. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial meliputi:
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup biaya pengujian, buku uji, tanda uji (plat, kawat, segel), tanda lulus uji emisi, tanda samping/sticker, numpang uji, mutasi uji, penggantian buku/tanda uji yang hilang/rusak, dan registrasi kendaraan uji berkala.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti biaya uji pertama dan berkala untuk berbagai jenis kendaraan (mobil penumpang, barang, bus, khusus, gandengan, tempelan), biaya wajib uji lengkap kendaraan milik negara/pemerintah daerah, biaya penggantian buku/plat uji yang rusak/hilang, biaya numpang uji, dan biaya mutasi uji.