Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 04/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 04 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku21 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bulukumba. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial meliputi: Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup biaya pengujian, buku uji, tanda uji (plat, kawat, segel), tanda lulus uji emisi, tanda samping/sticker, numpang uji, mutasi uji, penggantian buku/tanda uji yang hilang/rusak, dan registrasi kendaraan uji berkala. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti biaya uji pertama dan berkala untuk berbagai jenis kendaraan (mobil penumpang, barang, bus, khusus, gandengan, tempelan), biaya wajib uji lengkap kendaraan milik negara/pemerintah daerah, biaya penggantian buku/plat uji yang rusak/hilang, biaya numpang uji, dan biaya mutasi uji.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Kendaraan bermotor yang habis masa uji dan tidak diuji berkala tepat pada waktunya dikenakan sanksi (denda) berupa : a. biaya tambah sebesar 1 (satu) kali biaya pengujian; b. tambahan sebesar 2% (dua persen) biaya uji setiap 1 (satu) hari keterlambatan. 3. Kendaraan bermotor yang habis masa uji dengan sengaja mengubah dan atau mengganti tanggal masa berlaku uji, baik pada buku uji maupun pada tanda samping atau sticker serta pengecatan identitas lainnya dikenakan sanksi biaya tambah sebesar 5 (lima) kali biaya pengujian.