Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis terkait jabatan fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 dan 19 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional tersebut, serta menetapkan standar kompetensi dan uji kompetensi yang harus dipenuhi oleh para pejabat fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenjang jabatan dari ahli pertama hingga ahli madya untuk Inspektur Kelaikudaraan, dan dari terampil hingga penyelia untuk Asisten Inspektur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tugas jabatan, unsur kegiatan, dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional.