Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 62/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 62/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaAnalisis Beban Kerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Penghitungan Beban Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian metode analisis beban kerja yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan analisis beban kerja yang meliputi akurasi, holistik, wajar, singularitas, dan sistematis. Tujuan utama dari analisis beban kerja adalah untuk memperoleh informasi mengenai efisiensi dan efektivitas kerja jabatan atau unit organisasi. Hasil analisis ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas organisasi, menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia, redistribusi sumber daya manusia, penataan organisasi, dan penyusunan standar beban kerja. Peraturan ini juga menjelaskan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam analisis beban kerja, yaitu beban kerja, standar kemampuan rata-rata, dan jam kerja efektif.

1. Sebelum ditetapkan SKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pelaksanaan ABK berdasarkan SKR pada masing-masing kegiatan. 2. Tiga tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan ABK harus menggunakan SKR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). 3. Laporan ABK suatu unit kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat digunakan sebagai bahan pendukung proses ABK sepanjang masih sesuai dengan beban kerja unit kerja yang bersangkutan.

(-)