Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku29 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Januari 2013
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup serta lingkungan. Tujuannya adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL dalam bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur desa dan kota, dengan prinsip pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol) dan pola kerja bersinergi program derajat tinggi dan koordinasi derajat rendah. Ketentuan substansial mencakup: - Pembentukan Tim Fasilitasi oleh Gubernur untuk memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL dan PKBL. - Penunjukan Mitra TJSL dan PKBL, yaitu perusahaan yang melaksanakan Program TJSL dan PKBL, yang menyepakati program dalam naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama. - Penunjukan Duta TJSL dan PKBL oleh Gubernur untuk mempromosikan program TJSL dan PKBL. - Program pembangunan yang dapat dibiayai meliputi bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, serta sarana dan prasarana keagamaan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai fasilitasi penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru. 2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur TJSL dan PKBL harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan mengatur TJSL dan PKBL, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)