Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup serta lingkungan. Tujuannya adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL dalam bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur desa dan kota, dengan prinsip pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol) dan pola kerja bersinergi program derajat tinggi dan koordinasi derajat rendah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan Tim Fasilitasi oleh Gubernur untuk memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL dan PKBL.
- Penunjukan Mitra TJSL dan PKBL, yaitu perusahaan yang melaksanakan Program TJSL dan PKBL, yang menyepakati program dalam naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.
- Penunjukan Duta TJSL dan PKBL oleh Gubernur untuk mempromosikan program TJSL dan PKBL.
- Program pembangunan yang dapat dibiayai meliputi bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, serta sarana dan prasarana keagamaan.