Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Eliezer Jan Bonay Sebagai Gubernur Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1963 · Keppres No. 71 Tahun 1963 · Keppres Nomor 71 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:24 April 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Eliezer Jan Bonay Sebagai Gubernur Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan24 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 71 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengangkat Sdr. Elizer Jan Bonay sebagai Gubernur Kepala Daerah Provinsi Irian Barat. Pengangkatan ini dilakukan sehubungan dengan penyerahan pemerintahan sementara PBB atas wilayah Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Sdr. Elizer Jan Bonay dianggap memenuhi syarat yang berlaku untuk pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1959. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa Sdr. Elizer Jan Bonay akan menerima gaji pokok sebesar Rp. 3.850 per bulan beserta tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri, serta tunjangan jabatan Kepala Daerah Tingkat I sebesar Rp. 750 per bulan. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.

(-)

(-)