Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibukota Daerah Kebupaten Simalungun Dari Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar Ke Kecamatan Raya Di Wilayah Daerah Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: PP 70/1999 · PP No. 70 Tahun 1999 · PP Nomor 70 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1999Tanggal Penetapan:28 Juli 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Daerah Kebupaten Simalungun Dari Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar Ke Kecamatan Raya Di Wilayah Daerah Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1999
Tanggal Penetapan28 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kecamatan Raya dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini mengatur pembiayaan pemindahan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Selain itu, hal-hal terkait instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)