di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibukota Daerah Kebupaten Simalungun Dari Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar Ke Kecamatan Raya Di Wilayah Daerah Kabupaten Simalungun
Juga dikenal sebagai: PP 70/1999 · PP No. 70 Tahun 1999 · PP Nomor 70 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kecamatan Raya dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini mengatur pembiayaan pemindahan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Selain itu, hal-hal terkait instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.